Lampung Utara (MNI.COM) – Moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bungamayang (SBM) hingga saat ini masih belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa, dirinya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI, bahwa terdapat 182 wilayah untuk pemekaran masih menunggu moratorium.
“Termasuk Sungkai Bungamayang” kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri acara Desaku Maju, di Desa Wonomarto Lampung Utara. Selasa (3/6).
Menurutnya, pemekaran SBM sudah tidak ada persoalan, sebab pihaknya telah melakukan seluruh proses terkait pemekaran Sungkai Bungamayang, dari peninjauan lokasi perkantoran, Paripurna dan lain-lainnya.
“Saya optimis, pemekaran Sungkai Bungamayang dapat terlaksana, tidak semua wilayah pemekaran memiliki persiapan seperti Sungkai Bungamayang,” katanya.
Diketahui, pemekaran Kabupaten SBM terdiri dari delapan Kecamatan, yakni Kecamatan Sungkai Jaya, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara, Muara Sungkai, Hulu Sungkai dan Kecamatan Bunga Mayang.
Pemekaran ini digulirkan kurang lebih selama 20 tahun yang silam, yakni sejak tahun 2004 dimana tim 9 telah merancang agar Sungkai Bunga Mayang menjadi Daerah Otonomi Baru.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung melakukan survei lokasi calon ibukota atau pusat pemerintahan Daerah Otonomi Baru, Sungkai Bunga Mayang bahkan belum lama ini DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna menyetujui pemekaran Sungkai Bungamayang.
Sebelumnya, dikutip dari media Kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung.
“Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung, sejauh ini belum ada rencana untuk memproses ke arah situ,” ujar Bima Arya Sugiarto di Pesawaran pada Kamis (29/5).
Ia menjelaskan bahwa proses pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung saat ini masih dalam tahap evaluasi secara menyeluruh.
“Masih proses evaluasi secara menyeluruh untuk daerah otonomi baru ini. Jadi belum ada langkah-langkah yang baru dan belum di proses,” katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung sedang mematangkan usulan pembentukan dan pemekaran daerah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara. Persiapan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sesuai dengan asas otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan Daerah.
Usulan pemekaran daerah ini telah dilakukan sejak 21 tahun lalu, yaitu pada tahun 2004, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian daerah. Usulan pemekaran tersebut telah disetujui oleh DPRD Provinsi Lampung. Daerah Sungkai Bunga Mayang memiliki luas 787,08 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 155.775 jiwa, dan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,8 persen per tahun.
Kawasan ini sudah memiliki calon lokasi perkantoran yang ditetapkan dalam bentuk dokumen pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang seluas 40 hektar. Sungkai Bunga Mayang terdiri dari delapan Kecamatan, yaitu Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Sungkai Utara, Kecamatan Sungkai Tengah, Kecamatan Sungkai Selatan, Kecamatan Sungkai Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Hulu Sungkai, dan Kecamatan Muara Sungkai. Secara geografis, Sungkai Bunga Mayang berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan di bagian barat, Kabupaten Lampung Tengah di sebelah utara, Kabupaten Lampung Utara di sebelah selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang di sebelah timur. (Tim Red)